Keberadaan pasal-pasal bermasalah di #KUHPBaru menjadi kontraproduktif dengan perkembangan internet, yang telah memberikan ruang kepada publik terutama mahasiswa untuk menyuarakan kritik akademik (maupun tidak akademik)-nya. Kita #semuabisakena, kita bisa #tibatibadipenjara.

Setuju dengan sikap Komnas HAM Indonesia mengenai hukuman mati...

(...yang intinya menghormati putusan pengadilan, mengakui kejahatan Ferdy Sambo berat, namun berharap secara bertahap hukuman mati suatu hari dapat dihapuskan dari Indonesia)

https://www.antaranews.com/berita/3394137/komnas-ham-harap-hukuman-mati-dapat-dihapuskan

#fz_links #PolitikIndonesia #KUHPbaru #FerdySambo

Komnas HAM harap hukuman mati dapat dihapuskan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat ...

ANTARA

Kalau tidak mau dengar rakyatnya bicara, mungkin pemerintah dan DPR RI mau mendengar yang ini?

Amerika Serikat melalui duta besarnya di Jakarta, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru soal pasal kumpul kebo.

#Indonesia
#RKUHP
#KUHPbaru

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221207064339-106-883816/as-kritik-kuhp-ri-atur-urusan-rumah-tangga-orang-bisa-rusak-investasi

AS Kritik KUHP RI: Atur Urusan Rumah Tangga Orang Bisa Rusak Investasi

Menurut AS, pasal KUHP soal perzinaan yang mengatur urusan rumah tangga antara orang dewasa itu bisa berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

internasional