DJP Pastikan Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12% - Radar Sumbar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen meskipun transaksi mereka tidak tergolong dalam kategori jasa mewah berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Radar Sumbar