DJP Pastikan Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12% - Radar Sumbar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen meskipun transaksi mereka tidak tergolong dalam kategori jasa mewah berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Radar Sumbar
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Prabowo Mendengar Aspirasi Rakyat - Radar Sumbar

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Radar Sumbar
Pemerintah Beri Stimulus Rp38,6 Triliun usai PPN Naik - Radar Sumbar

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi dengan total mencapai Rp38,6 triliun, setelah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Radar Sumbar
Kado Awal Tahun Presiden Prabowo, PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah - Radar Sumbar

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah.

Radar Sumbar
Strategi Dongkrak Penerimaan di PPN 12 Persen, Jaga Ekonomi Tetap Stabil - Radar Sumbar

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Radar Sumbar
Beras Khusus Diproduksi dalam Negeri tak Kena PPN 12 Persen - Radar Sumbar

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen.

Radar Sumbar
Menko Perekonomian Sebut Transaksi Elektronik tak Dikenakan PPN 12 Persen - Radar Sumbar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Radar Sumbar
Silakan Cek! Ini Daftar Barang yang Bebas PPN 12 Persen - Radar Sumbar

Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN 12 persen guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.

Radar Sumbar
Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP Kemenkeu - Radar Sumbar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Radar Sumbar