Bukan hanya terjadi di Trenggalek, namun penerapan sistem itu berlaku di Indonesia. Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 11 September lalu.

#Perjadin #DPRDTrenggalek #Lumpsum

https://suaratrenggalek.com/ongkos-perjadin-dprd-trenggalek-sistem-lump-sum/

Ongkos Perjadin DPRD Trenggalek Sistem Lump Sum - SUARA TRENGGALEK

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 11 September lalu. Dimana menggantikan Perpres 33/2020 yang mengatur biaya honor, perjalanan dinas dalam negeri, rapat di dalam atau di luar kantor, dan pengadaan kendaraan dinas.

SUARA TRENGGALEK