SESI 12 MARET - PERSPEKTIF GLOBAL DAN HUKUM
INTERNASIONAL
Materi bacaan:
Human Trafficking: A Global Perspective, Part III, Bab 5
Labour Migration and Human Trafficking in Southeast Asia, Introduction, hal. 1-22
SESI 12 MARET - PERSPEKTIF GLOBAL DAN HUKUM
INTERNASIONAL
Materi bacaan:
Human Trafficking: A Global Perspective, Part III, Bab 5
Labour Migration and Human Trafficking in Southeast Asia, Introduction, hal. 1-22
Perdagangan manusia dipandang sebagai pelanggaran HAM serius, sehingga menuntut respons terkoordinasi dari komunitas internasional, termasuk pembentukan dan penegakan hukum internasional. Instrumen seperti Protokol PBB memberi definisi, pencegahan, perlindungan korban, dan kerja sama global untuk menanganinya.
Lalu pertanyaannya, bagaimana pendefinisian perdagangan manusia dalam hukum internasional, seperti Protokol PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta kovenan-kovenan internasional dan penerimaannya di negara-negara, khususnya ASEAN yang sudah memiliki kerangka hukum regional terkait perdagangan manusia?
Kelompok Penyaji
@ChiaraDiantha @adewa @sarahaulia @syifasafina28 Bagaimana kalau kita ketemu Senin atau Selasa untuk persiapan?