Menko Perekonomian Sebut Transaksi Elektronik tak Dikenakan PPN 12 Persen - Radar Sumbar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Radar Sumbar