Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP Kemenkeu - Radar Sumbar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Radar Sumbar