Saat ini terdakwa pencabulan telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.
#SuaraTrenggalek #Pencabulan #PengadilanNegeri #Trenggalek
https://suaratrenggalek.com/pemuda-di-trenggalek-cabuli-anak-dibawah-umur/
