Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja akibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.
Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, pesangon termasuk bagian dari hak pekerja yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta aturan teknis pada PP Nomor 35 Tahun 2021.
