Setelah Diberi Surat Peringatan Dua Kali, Pemerintah akan Blokir Medsos Pelanggar Permendag

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan memblokir media sosial (medsos) yang telah diberi surat peringatan dua kali terkait pemisahan e-commerce. Pemblokiran itu sesuai dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. Baca Juga […]

Rakyat News