Indonesia menurut saya benar-benar negara yang mengaplikasikan hukum selaras dengan statusnya sebagai Negara Hukum yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945.
Namun sayangnya yang tersorot tajam hanyalah pelanggaran-pelanggaran Hukum Pidana seperti case F. Sambo, Korupsi pejabat, dan oknum Jendral Narkoba.
Padahal kajian dan ruang diskusi Hukum di Indonesia lebih luas daripada sebatas Hukum Pidana, dari yang sederhana saja seperti tentang hak & kewajiban sesama tetangga hingga soal korporasi.
