Masa Berlaku Visa Kunjungan Berakhir, Rudenim Makassar Deportasi 2 WN Nigeria

.RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan pendeportasian terhadap dua orang warga negara Nigeria. Pendeportasian ini dilaksanakan pada Senin, (22/05/2023). Warga Negara Nigeria yang dideportasi ini berinisial AO dan CE. Kedua immigratoir tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun mereka melanggar ketentuan dengan tetap tinggal di Indonesia setelah masa visa mereka berakhir. […]

Rakyat News