#Indigenous People in #indonesia
#MasyarakatAdat pada 11 Okt menuntut pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) oleh DPR. Aksi damai ini yang dilakukan di #Jakarta dan di berbagai daerah menjadi peringatan bagi #DPR dan pemerintah untuk tidak menunda-nunda lagi pengesahan #RUUMA.
„Tanpa adanya landasan hukum yang kuat, wilayah-wilayah adat kerap dianggap sebagai bagian dari hutan negara atau lahan investasi, sehingga rawan dirampas untuk kepentingan industri.“
https://www.hutanhujan.org/updates/12766/undang-undang-masyarakat-adat-tidak-bisa-ditunda-lagi
Undang-Undang Masyarakat Adat tidak bisa ditunda lagi
Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) dibekukan selama sepuluh tahun. Tanggal 11 Oktober 2024 ribuan masyarakat adat turun ke jalan untuk menuntut agar RUU MA segera disahkan. Aksi damai merupakan peringatan bagi DPR dan kritik terhadap kebijakan Jokowi.