KORANMANDALA.ID – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sah menurut agama, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini berdampak pada hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Secara hukum, pencatatan pernikahan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang [...]

The post Bisakah Nikah Siri Diakui Secara Hukum? Ini… https://koranmandala.id/hukum/31041/bisakah-nikah-siri-diakui-secara-hukum-ini-penjelasannya #Hukum #Headline #Pernikahan