Bawaslu: Pelanggar Kampanye Medsos Terancam Penjara 2 Tahun

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pelanggar kampanye di medsos terancam penjara maksimal 2 tahun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Lolly mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Baca Juga Jokowi Lantik KSAD Pagi Ini, […]

Rakyat News