Pengamat: Penyelenggara Wajib Perbaiki Jalan Rusak, Mitigasi Kecelakaan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu, sesuai Pasal 24 ayat (1) dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Musim penghujan banyak ditemukan kondisi jalan rusak, sehingga berpotensi rawan korban kecelakaan lalu […]

