Pelaku Pemberi Air Sabu ke Balita Dijerat UU Narkotika dan Perlindungan Anak

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Warga asal Samarinda inisial ST (51) terancam hukuman 10 tahun penjara atas tindakan pemberian air yang mengandung sabu kepada seorang balita berinisial N. Ia dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo dilansir dari […]

Rakyat News